Ilustrasi salat di masjid. (Pexels.com/Abdur Rahman ®)
Pada dasarnya, tata cara makmum masbuk adalah cukup dengan menambah rakaat sesuai jumlah yang kurang atau belum dilakukan.
Misalnya, jika makmum datang saat imam sujud rakaat kedua salat zuhur, maka makmum bisa langsung sujud dan menambah dua rakaat lagi setelah imam salam. Sebab sujud rakaat kedua yang sudah dilakukan makmum tersebut tidak dihitung sebagai satu rakaat utuh.
1. Makmum masbuk tertinggal 1 rakaat
Jika makmum datang saat imam sedang iktidal, sujud, atau duduk di antara dua sujud pada rakaat pertama, maka dia harus menambah satu rakaat setelah imam salam.
2. Makmum masbuk tertinggal 2 rakaat
Jika makmum datang ketika imam sedang iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, atau tahiyat awal pada rakaat kedua salat zuhur, maka dia harus menambah dua rakaat setelah imam salam.
3. Makmum masbuk tertinggal 3 atau 4 rakaat
Ketentuan masbuk juga berlaku jika makmum tertinggal tiga atau empat rakaat dalam salat. Jika makmum datang saat imam sedang iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tahiyat awal, atau tahiyat akhir pada rakaat ketiga atau keempat, maka dia harus menambah tiga atau empat rakaat setelah imam salam.
4. Makmum masbuk saat imam masih rukuk
Berbeda halnya jika makmum datang saat imam masih berdiri atau rukuk, maka masih terhitung satu rakaat utuh.
Misalnya, jika makmum datang saat imam sedang membaca Al-Fatihah, surat pendek, atau rukuk pada rakaat kedua salat zuhur, maka dia cukup menambah satu rakaat saja setelah imam salam. Sebab rakaat keduanya masih dihitung sebagai satu rakaat utuh.
Demikian penjelasan tentang makmum masbuk dalam salat yang wajib dipahami setiap muslim. Semoga bermanfaat!