Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim Saat Puasa, Yuk Pahami! 

Harus kamu hindari!

Ketika berpuasa, kita diwajibkan untuk menahan lapar, haus, dan tidak diperbolehkan melakukan berbagai hal yang menjadi larangan, supaya puasa kita tidak batal. Berhubungan badan menjadi salah satu hal yang bisa membatalkan puasa, walaupun dilakukan oleh pasangan suami istri.

Tak hanya membatalkan puasa, hal tersebut juga bisa mengurangi pahala yang seharusnya diperoleh selama bulan Ramadan. Lalu, apakah hukum dan denda untuk orang-orang yang sengaja berhubungan intim ketika puasa? Yuk, cari tahu penjelasannya berikut ini! 

1. Hukum dan denda berhubungan intim saat puasa

Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim Saat Puasa, Yuk Pahami! ilustrasi pria dan wanita (unsplash.com/DAVIDCOHEN)

Berhubungan intim ketika puasa, meskipun yang melakukannya adalah pasangan suami istri, maka akan menjadi dosa. Selain itu, pelakunya wajib membayar denda.

Menurut laman Kementerian Agama, orang yang melakukan hubungan intim ketika sedang menjalankan ibadah puasa wajib melakukan kafarat uzhma. Ini merupakan cara bagaimana hukum dan denda untuk yang sengaja berhubungan seks ketika puasa.

Melaksanakan kafarat uzhma sesuai dengan hadis yang diriwayatkan berikut ini:

أَنَّأَبَاهُرَيْرَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهُ،قَالَ:أَتَىرَجُلٌالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَ:هَلَكْتُ،وَقَعْتُعَلَىأَهْلِيفِيرَمَضَانَ،قَالَ:أَعْتِقْرَقَبَةًقَالَ:لَيْسَلِي،قَالَ:فَصُمْشَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِقَالَ:لاَأَسْتَطِيعُ،قَالَ:فَأَطْعِمْسِتِّينَمِسْكِينًا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lantas berkata, 'Celaka-lah aku! Aku mencampuri istriku [siang hari] di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakan-lah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasa-lah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikan-lah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR Al-Bukhari)

2. Cara membayar denda berhubungan seks ketika puasa

Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim Saat Puasa, Yuk Pahami! ilustrasi berbagi (unsplash.com/Jon Tyson)

Kafarat uzhma dapat dijadikan cara untuk membayar denda berhubungan seks ketika puasa. Berikut ini adalah cara dan urutannya.

1. Memerdekakan hamba sahaya

  • Hal pertama yang harus dilaksanakan adalah memerdekakan hamba sahaya. Hamba sahaya yang dimaksudkan merupakan perempuan yang beriman.

2. Puasa dua bulan

  • Apabila tak mempunyai kemampuan untuk memerdekakan hamba sahaya, maka pelaku harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dengan catatan, puasa tak boleh putus.

3. Memberi makan orang miskin

  • Bila tak mampu berpuasa dua bulan secara berturut-turut, maka pelaku wajib memberi makan 60 orang miskin. Makanan yang dibagikan masing-masing sebesar satu mud atau setara 0,8 kilogram beras.

3. Penjelasan tambahan

Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim Saat Puasa, Yuk Pahami! ilustrasi pria dan wanita (unsplash.com/Womanizer Toys)

Perlu dipahami bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk mereka yang bersenggama melalui kemaluan atau anus. Namun, orang yang disenggama tak akan ditimpa kafarat uzhma. Di samping itu, hukum ini juga hanya berlaku bagi mereka yang dengan sengaja melakukannya, padahal dengan sadar dirinya sedang menjalankan ibadah puasa.

Nah, itulah hukum dan denda bagi mereka yang sengaja berhubungan intim ketika puasa. Oleh karena itu, alangkah baiknya kita menjaga puasa kita agar mendapatkan keberkahan dan semakin dekat dengan Allah. 

Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Membayar Utang Puasa Ramadan?

Ratna Herlina Photo Verified Writer Ratna Herlina

IG: ratna0694

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Wahyu Kurniawan

Berita Terkini Lainnya