Hukum Onani bagi Suami Istri, Bolehkah?

Haram atau diperbolehkan, ya?

Onani adalah pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan senggama. Namun dalam Islam, onani disebut dengan istimna', yakni mengeluarkan mani atau sperma dengan cara selain jimak ataupun berhubungan badan (seks). 

Bahkan, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum melakukan onani ini. Ada yang mengharamkannya serta memperbolehkannya dengan alasan tertentu. Berikut ini penjelasan lengkap terkait hukum onani bagi suami istri dalam Islam. Check this out!

1. Hukum onani dalam Islam

Hukum Onani bagi Suami Istri, Bolehkah?ilustrasi onani bersama pasangan (pexels.com/Deon Black)

Meskipun para ulama berbeda pandangan, tetapi pada dasarnya mereka sepakat tentang keharaman onani. Menurut mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah serta Zaidiyyah, ditegaskan jika onani ataupun masturbasi hukumnya adalah haram dilakukan oleh siapa pun.

Landasan yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 30 seperti sebagai berikut:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Sementara mazhab Hanabilah berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram, tetapi diperbolehkan asalkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat seseorang tidak kuat menahan hasrat atau libido untuk menghindari zina. 

Begitu pun menurut mazhab Hanafi, masturbasi atau onani pada prinsipnya haram, tetapi kadang dilakukan untuk menghindari zina. Apalagi mengingat upaya dalam menghindari zina sendiri hukumnya wajib seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah. 

Mazhab Hanafi memperbolehkan untuk melakukan onani dan masturbasi dengan menggunakan dalil berikut:

إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر

Artinya:

"Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil."

Mengingat terdapat perbedaan pendapat antara beberapa mazhab, sebaiknya hindari melakukan onani atau masturbasi untuk mencegah zina. Sebaiknya, saat dirasa telah mampu dan siap untuk menikah, maka segera lakukanlah untuk menghindari zina."

Baca Juga: Dampak Onani Bagi Kesehatan: Mitos, Sisi Negatif dan Positifnya

2. Hukum onani suami istri dalam Islam

Hukum Onani bagi Suami Istri, Bolehkah?ilustrasi onani (unsplash/Scott Sanker)

Lalu, bagaimana jika onani dilakukan oleh suami istri yang sah? Dikutip dari muslim.or.id, diperbolehkan melakukan onani untuk suami istri. Misalnya, saat istri sedang haid, tetapi suami tidak bisa menahan nafsunya, bisa menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasrat. 

Hal tersebut sesuai dengan QS. Al Mu’minun ayat 5-6 yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan, kecuali pada pasangan yang halal seperti sebagai berikut:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama. 

  • Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:
    “Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya.” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).
  • Al-Mawardi berkata:
    “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri. Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri.” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Nah, itulah dia penjelasan terkait hukum onani bagi suami istri menurut Islam. Semoga bisa menambah wawasanmu agar dijauhkan dari dosa, ya!

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Berhenti Onani, Bikin Hidup Lebih Efektif!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya