Apakah Memegang Payudara Istri Membatalkan Wudu? Cek di Sini

Suami istri bukan mahram

Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan wudu dalam Islam, terutama bagi pasangan suami istri. Wudu merupakan menyucikan diri dengan membasuh muka, tangan mengusap kepala dan membasuh kaki yang biasanya dilakukan sebelum salat.

Wudu bisa batal karena beberapa sebab, seperti bersentuhan dengan lawan jenis, buang air kecil/besar, hingga menyentuh organ kemaluan. Lantas, bagaimana dengan suami dan istri yang bersentuhan pada anggota badan tertentu seperti payudara?

Apakah memegang payudara istri membatalkan wudu? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Suami dan istri bukanlah mahram

Apakah Memegang Payudara Istri Membatalkan Wudu? Cek di Siniilustrasi pasangan muslim (freepik.com)

Sebelum membahas lebih jauh apakah memegang payudara istri membatalkan wudhu, perlu dipahami dulu tentang makna mahram dalam Islam. Pada dasarnya, mahram adalah lawan jenis yang haram dinikahi, seperti saudara dalam keluarga.

Oleh sebab itu, suami dan istri bukanlah mahram. Hubungan suami istri adalah ajnabiyyah atau bukan keluarga maupun sanak saudara, sehingga boleh dinikahi. Berbeda dengan mahram seperti adik atau keluarga kandung yang merupakan mahram, sehingga tidak membatalkan wudu dan tidak boleh menikahinya.

Di satu sisi, salah satu syarat kondisi yang membatalkan wudu adalah ketika dua orang lawan jenis yang bukan mahram bersentuhan. Berdasarkan penjelasan ini, sebenarnya sudah mutlak bahwa suami istri yang bersentuhan akan membatalkan wudu.

2. Pandangan mazhab Syafii

Apakah Memegang Payudara Istri Membatalkan Wudu? Cek di Siniilustrasi pasangan muslim (freepik.com)

Mazhab Syafii juga menjelaskan lebih detail tentang perkara ini. Menurut mazhab Syafii, dasar yang perlu dipahami adalah “Mujarrad iltiqa’ al-basyaratain” atau sentuhan kulit dan kulit secara langsung.

Jika kulit laki-laki dan perempuan bersentuhan secara langsung, maka wudunya akan batal dan harus mengulang wudu. Hal ini berlaku untuk menyentuh secara sengaja maupun tidak sengaja, dengan atau tanpa syahwat, maupun pihak yang menyentuh atau disentuh.

Baca Juga: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!

3. Syarat yang membatalkan wudu

Apakah Memegang Payudara Istri Membatalkan Wudu? Cek di Siniilustrasi wudu (pixabay.com/mucahityildiz)

Setidaknya ada lima syarat yang membatalkan wudu dalam hal menyentuh atau memegang orang lain, yaitu:

  • Bersentuhan antara kulit dan kulit secara langsung.
  • Beda jenis kelamin.
  • Kedua pihak merupakan ajnabiyyah atau bukan mahram.
  • Bersentuhan tanpa adanya penutup.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa bersentuhan kulit dengan kulit antara suami dan istri pada bagian tubuh apa pun akan membatalkan wudu. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Bolehkah?

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya