Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Potongan Rambut yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Makruh

ilustrasi pria sedang potong rambut (istockphoto.com/DjelicS)

Islam sebagai agama yang mulia mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hal sehari-hari seperti jenis potongan rambut. Ada beberapa jenis potongan rambut yang dilarang atau sebaiknya dihindari oleh para pria muslim. Anjuran ini pun sudah dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW.

Beberapa potongan rambut sebaiknya dihindari karena dinilai tidak sejalan dengan syariat Islam dan mencegah diri dari perbuatan menyerupai orang-orang kafir. Apa saja potongan rambut yang dilarang dalam Islam? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

1. Potongan rambut qaza

ilustrasi gaya rambut pria unik (pinterest.com)

Potongan rambut yang dilarang dalam Islam yang pertama adalah qaza. Qaza adalah perbuatan memotong rambut sampai habis di bagian tertentu dan meninggalkan rambut panjang di bagian lain.

Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, qaza merupakan tindakan mencukur rambut anak kecil di beberapa titik secara acak dan membiarkannya di titik lainnya, sehingga tidak beraturan. Sedangkan menurut Imam Nawawi, qaza adalah mencukur sebagian rambut secara total.

Mengutip buku Fikih untuk Milenial oleh Moh. Mufid, sebagian besar fuqaha lintas mazhab berpendapat hukum memotong rambut qaza adalah makruh. Hal ini diperkuat hadis dari Ibnu Umar r.a. yang menyebut bahwa, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang qaza," (HR. Bukhari 5921 dan Muslim 2120).

Menurut Buku Pintar 50 Adab Islam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah oleh Arfiani, rambut qaza dilarang atau sebaiknya dihindari karena akan membuat penampilan kurang bagus. Rambut qaza juga dianggap merupakan kebiasaan umat Nasrani dan Yahudi pada zaman dahulu.

Dalam beberapa kitab, para ulama mengatakan rambut qaza memiliki empat bentuk, yaitu:

  • Memotong habis tidak berurut. Misalnya gundul di bagian kanan, kiri, ubun-ubun, atau tengkuk.
  • Memotong habis bagian tengah dan menyisakan dua bagian lain.
  • Memotong habis bagian samping dan membiarkan bagian tengah.
  • Memotong habis bagian ubun-ubun dan membiarkan bagian lain.

2. Rambut panjang tak terawat

ilustrasi pria berambut gondrong dan bertato (pixabay.com/shaniaculter)

Berikutnya, rambut yang tidak terawat juga jadi salah satu potongan rambut yang dilarang dalam Islam. Dalam agama Islam, rambut panjang melebihi telinga bagi pria sebenarnya tidak dilarang. Salah satu hadis menyebutkan bahwa rambut Rasulullah pernah panjang hingga menyentuh bahu.

"Dari Bara' bin Azib, dia berkata, 'Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari rambut Rasulullah." Dalam hadis lain, "Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya," (HR. Muslim).

Namun, rambut panjang pria juga harus dimuliakan dan dirawat agar selalu rapi. Dalam riwayat dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memelihara rambutnya, maka hendaklah memuliakannya." Makna memuliakan rambut adalah meminyaki, menyisir, dan merapikannya agar terlihat bagus.

Oleh sebab itu, dianjurkan hukumnya bagi umat Islam untuk merawat rambut panjangnya dengan baik dan rapi.

3. Rambut menyerupai lawan jenis

ilustrasi rambut cewek (unsplash.com/Element5 Digital)

Agama Islam melarang perempuan maupun laki-laki berpenampilan menyerupai lawan jenisnya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," (HR. Al-Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2991).

Hal ini termasuk pada jenis potongan rambut laki-laki dan perempuan. Gunakan potongan rambut yang sewajarnya saja dan pastikan selalu merawatnya dengan mencuci, menyisir, dan merapikannya.

Demikianlah beberapa potongan rambut yang dilarang dalam Islam agar kamu terhindar dari dosa. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us