1 Hakim Perkara Asabri Sebut Kerugian Negara Rp22,7 T Gak Tepat

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili kasus korupsi PT Asabri, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam memutus empat terdakwa. Perbedaan pendapat itu terkait penghitungan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tidak tepat.
“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga (kerugian) Rp22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim Mulyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
1. Hakim sebut BPK tak konsisten menghitung kerugian negara
Mulyono menilai BPK tidak konsisten dalam menghitung kerugian negara. Sebab, kerugian Rp22,788 triliun berasal dari jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek (saham) setelah dikurangi penjualan pada 31 Desember 2019.
Menurutnya, dana Rp22,778 triliun adalah saldo dari pembelian rekening efek yang melanggar peraturan yang berlaku dan yang belum dipulihkan kembali per 31 Desember 2019. Namun, masih memperhitungkan penerimaan dana meski pembelian tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.
"Reksadana, surat dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT Asabri dan memiliki nilai atau harga, tapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," jelas Mulyono.