Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili kasus korupsi PT Asabri, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam memutus empat terdakwa. Perbedaan pendapat itu terkait penghitungan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tidak tepat.
“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga (kerugian) Rp22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim Mulyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).