Eks Petinggi PT Asabri Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014, Ahmad Bachtiar Effendi, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asabri. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4//1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.
1. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan

Vonis yang dijatuhkan kepada Bachtiar Effendi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut agar Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp453,7 juta.
2. Dua eks Dirut Asabri divonis 20 tahun penjara

Sebelum membacakan vonis untuk Bachtiar Effendi, hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis bagi eks Dirut PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Keduanya divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Pembedanya, Sonny didenda Rp750juta dan harus membayar uang pengganti Rp64,5 miliar. Sementara, Adam didenda Rp800 juta dan harus membayar uang pengganti Rp17,9 miliar.
3. Kasus korupsi Asabri rugikan Rp22,7 triliun

Kasus korupsi PT Asabri ini disebut telah merugikan negara Rp22,7 triliun. Keugian itu diakibatkan investasi berupa rekasadana hingga saham yang disepakati para terdakwa ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi.
Dana ini diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri, hingga ASN Kementrian Pertahanan yang digunakan untuk tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun.