1 Juli, Warga DKI Diimbau Hindari Jalur Ini dan Pakai Jalan Alternatif

Intinya sih...
Warga DKI diimbau hindari jalur-jalur terdampak kegiatan HUT Bhayangkara
Tarif transportasi publik hanya Rp1 pada 1 Juli 2025, disarankan untuk menggunakan akses transportasi publik
Aturan pengawalan di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang, masyarakat diminta untuk melihat fenomena tersebut secara bijak
Jakarta, IDN Times - Jelang pelaksanaan upacara perayaan HUT ke-79 Bhayangkara yang digelar pada Selasa 1 Juli 2025, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengimbau warga DKI Jakarta agar menggunakan jalur-jalur alternatif saat pelaksanaan upacara. Sebab, bila terjadi kepadatan lalu lintas, petugas akan melakukan pengalihan.
"Kami imbau agar menggunakan jalur alternatif dan petugas akan berupaya maksimal agar aktivitas ini tetap berjalan," kata Komarudin di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (28/6/2025).
1. Hindari jalur-jalur ini
Terkait kemungkinan terjadinya kepadatan lalu lintas hingga petugas melakukan pengalihan, masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi petugas yang ada di jalan.
Komarudin berharap pengendara dapat menghindari ruas-ruas jalan yang nantinya memang terjadi kepadatan.
Mulai dari jalur Sudirman-Tamrin, kemudian dari Jalan Tomang-Harmoni, Jalan Juanda-Veteran. Kemudian Jalan Gurun Sahari, Tugu Tani, dan Cempaka Putih. Semua jalan ini juga ikut terdampak.
"Jalur-jalur ini sebaiknya dihindari atau lebih baik menggunakan transportasi publik," kata dia.
2. Tarif transportasi publik hanya Rp1
Adapun pada 1 Juli 2025, ada kemudahan dalam menggunakan transportasi publik dengan tarif hanya Rp1 untuk Transjakarta, MRT dan LRT.
"Kami imbau masyarakat agar menggunakan akses transportasi publik," kata dia.
Komarudin juga menjelaskan, selepas upacara akan terjadi iring-iringan pengawalan petugas kepolisian dan POM TNI di jalan yang merupakan tamu undangan.
3. Aturan pengawalan di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang
Komarudin menegaskan, aturan pengawalan di jalan raya merupakan suatu hal yang biasa dan sudah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, tidak ada yang aneh karena memang ada pengawalan yang memiliki kepentingan yang butuh kecepatan dan prioritas.
"Kami mengajak masyarakat untuk bisa melihat fenomena itu secara bijak, terkecuali mungkin memang ada orang yang tidak ada urgensinya tapi minta buru-buru ini juga akan sangat berdampak," kata dia.