Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menaruh harapan besar pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024-2029 untuk memantapkan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang integral pelaksanaan tanggung jawab Konstitusional negara atas hak asasi manusia (HAM). Tanggung jawab itu diemban oleh DPR dalam menyelenggarakan fungsi konstitusionalnya atas legislasi, anggaran dan pengawas.
“Ada sepuluh agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan dalam pelaksanaan fungsi konstitusional itu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).