RUU PPRT Masuk Prolegnas 2024-2029, DPR Dianggap Salahi Aturan

- RUU PPRT disetujui masuk daftar prolegnas 2024-2029, tapi dinilai menyalahi aturan oleh Jala PRT.
- Ketidakjelasan pernyataan Ketua DPR, Puan Maharani tentang RUU PPRT dianggap mengambang oleh Lita Anggraini.
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disetujui untuk masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) pada masa keanggotaan 2024-2029.
Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan, DPR sudah menyalahi aturan. Padahal pada Maret 2024, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.
Bahkan presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
"Di situ tidak jelas disebutkan sebagai RUU yang carry over atau ditetapkan dalam pembahasan tingkat 1. Harusnya Ketua DPR, Puan Maharani menetapkan bahwa RUU PPRT masuk dalam pembahasan tingkat 1 untuk diteruskan di 2024-2029," kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (1/10/2024).
1. Harusnya statement Puan soal RUU ini adalah carry over

Dia menjelaskan, akan jadi lebih jelas kalau pernyataan Puan soal RUU ini terkait carry over. Dia merasa Puan menyampaikan pernyataan soal RUU ini mengambang.
"Tapi kan statement-nya Puan Maharanni mengambang. Hanya menetapkan sebagai prioritas prolegnas 2024-2029, mengambang," katanya.
2. Merasa terus diulur-diulur sampai penutupan masa periode

Kondisi ini, kata Lita menunjukkan ketidakseriusan dan tidak berpihaknya pemerintah pada rakyat kecil, yakni PRT. Mengingat RUU PPRT sudah 20 dirancang namun belum juga disahkan.
Berdasarkan Rapid Assessment oleh Jala PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Berdasarkan survei International Labour Organisation (ILO) pada 2015, terdapat 4,5 juta PRT lokal yang bekerja di dalam negeri.
"Harusnya sudah selesai, harusnya sudah diputuskan, harusnya sudah ada pembahasan antara tingkat satu , antara pemerintah dengan DPR. Tapi itu kan tidak diagendakan, terus diulur-diulur sampai hari ini penutupan masa periode DPR 2019-2024," kata dia.
3. Anggap DPR gila hormat

Ke depan pihaknya akan terus mengadvokasi sampai RUU PRT ini dibahas dan disahkan. Pihaknya akan merapatkan bagaimana strategi selanjutnya untuk advokasi RUU PRT.
Pada masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024) pihaknya juga tak bisa ikut menyaksikan sidang padahal sudah bersurat.
"Ini kita sangat mengecewakan dengan alasan untuk menjaga marwah DPR. Kami tidak diperbolehkan ikut pemantauan rapat paripurna DPR, meskipun kami sudah dengan suratnya secara resmi dan surat sudah diterima. Nah, yang dimaksudkan marwah apa? Ini yang menunjukkan DPR gila hormat, kan itu kan gedung rakyat ya," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sidang, Puan menjelaskan, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) tertanggal 27 September 2024 lalu perihal RUU PPRT. Dia pun meminta persetujuan terhadap usulan Baleg tersebut
"Kami meminta persetujuan terhadap usulan baleg atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
Seluruh anggota dari semua fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyetujuinya. Puan kemudian mengetok palu sidang.