Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Sepuluh pegawai Direktorat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM divonis bersalah dalam kasus dana tunjangan kinerja. Hal itu dilakukan ketika pandemk COVID-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID 19," ujar Hakim  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

1. Para terdakwa divonis 2-6 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM Lernhard Febrian (kiri) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berbeda-beda. Mulai dari dua sampai enam tahun penjara.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi.  Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio juga duhukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Pertimbangan vonis hakim

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di