Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM Lernhard Febrian (kiri) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berbeda-beda. Mulai dari dua sampai enam tahun penjara.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio juga duhukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.