10 Pejabat Kementerian ESDM Divonis Bersalah Korupsi Dana Tukin

Jakarta, IDN Times - Sepuluh pegawai Direktorat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM divonis bersalah dalam kasus dana tunjangan kinerja. Hal itu dilakukan ketika pandemk COVID-19.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID 19," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
1. Para terdakwa divonis 2-6 tahun penjara
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berbeda-beda. Mulai dari dua sampai enam tahun penjara.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio juga duhukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.