Kejagung Usut Dugaan Korupsi Timah ke Kementerian ESDM dan KLHK

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022. Kejagung juga akan mengusut pihak lain yang terkait dalam perkara itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan mendalami pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kemudian terkait dengan bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan yang jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
1. Kejagung akan evaluasi regulator soal timah

Kuntadi menjelaskan, penyidik masih berproses melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Dia memastikan, pihaknya juga akan mengevaluasi regulator dalam kasus tersebut.
"Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja," kata Kuntadi.
"Terkait dengan ESDM, saya rasa pertanyaannya sama, semua pihak yang akan kami pandang perlu untuk dimintai keterangan pasti kami minta keterangannya. Apabila di situ ada pelanggaran hukumnya, pasti akan kami minta pertanggungjawaban hukumnya," imbuh dia.
2. Daftar 11 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 130 orang sebagi saksi, di mana hingga kini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. Dengan satu tersangka lain terkait tdugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berikut rinciannya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN.
3. Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah Bangka Belitung Rp271 Triliun

Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang mengatakan, terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060, total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060,” kata Bambang di Kejagung, Senin (19/2/2024).
Bambang menjelaskan kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare (ha) kawasan tambang timah baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP, yaitu 88.900.462 ha dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 ha.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).