Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Pejabat Kementerian ESDM Dituntut Penjara, Paling Lama 6 Tahun

Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 terdakwa korupsi dana tunjangan kinerja Kementerian ESDM menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (29/2/2024). Tuntutan paling lama mencapai enam tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

1. Daftar tuntutan para terdakwa

Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM Hendi (kedua kanan) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 Abdullah mendapat pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.

Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 dituntut 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 dituntut 3 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 dituntut tiga tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM dituntut 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.

Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 mendapat pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.

Novian Hari Subagyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

Staf PPK Leinhard Febrian Sirait dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara.

Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso dituntut 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

2. Pertimbangan tuntutan jaksa

Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM Lernhard Febrian (kiri) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara keadaan meringankan ialah para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sopan, menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.

3. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp27,6 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp27,6 miliar. Kerugian negara itu didapat karena mereka diduga korupsi dana tunjangan kinerja pegawai.

"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Berikut aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM yang diterima para terdakwa:

1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us