ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)
4. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi, dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Menkes Budi menegaskan hal ini mengacu pada program kesehatan nasional, yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
6. Tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis, melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
7. Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana
Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.
8. Tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.