Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 10 saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari pemeriksaan. Mereka seharusnya diperiksa pada 9-11 Juni 2026.
Para saksi tersebut adalah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi, serta MBS (Muhammad Baden Solehudin, swasta), PDN (Ponidin, swasta), EK (Eka Kartika, swasta atau ibu rumah tangga), TS (Tuti Sutinah, swasta atau ibu rumah tangga), HL (Herry Linggar, swasta), dan DAS (Dede Ade Standi, swasta).
“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang, di antaranya tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/6/2026).
