Kementan: Butuh Riset Panjang untuk Turunkan Nikotin Tembakau

- Kementan menyebut pengembangan varietas tembakau rendah nikotin yang tahan iklim tropis, hama, dan tetap ekonomis bagi petani memerlukan riset serta masa transisi hingga 30 tahun.
- Tembakau lokal Indonesia seperti Kemloko dan Mole memiliki nikotin 3–8 persen, dipengaruhi tanah, iklim, dan mikroklimat; belum ada varietas lokal murni dengan kadar di bawah 1 persen.
- Kementan dan Kemenperin mengingatkan batas nikotin 1 miligram serta tar 10 miligram dapat mengganggu penyerapan bahan baku lokal, industri, tenaga kerja, dan petani tanpa kajian matang.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, upaya menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau bukan perkara sederhana. Dibutuhkan waktu hingga 30 tahun untuk menghasilkan varietas tembakau rendah nikotin yang tetap mampu beradaptasi dengan kondisi lahan tropis Indonesia dan ekonomis bagi petani.
Pernyataan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau di Indonesia. Kementan menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek ilmiah, agronomis, hingga dampak ekonomi terhadap sektor hulu, terutama petani tembakau.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim, Kementan RI, Yudi Wahyudi mengatakan, tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan pembatasan kadar nikotin berpotensi menimbulkan guncangan terhadap industri lokal dan membuat petani menjadi pihak yang paling terdampak.
Yudi mengatakan, Kementan tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurutnya, pembahasan tersebut lebih berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan yang mengatur aspek hilir atau konsumsi, bukan Undang-Undang Pertanian yang berkaitan dengan aspek hulu atau produksi.
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada Undang-Undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Yudi dalam keterangannya dikutip Selasa (27/7/2026).
1. Dibutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan varietas tembakau rendah nikotin yang sesuai dengan kondisi Indonesia

Dari sisi produksi, kata Yudi, dibutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan varietas tembakau rendah nikotin yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Penelitian harus dilakukan untuk memastikan tanaman tetap tangguh menghadapi hama dan iklim tropis, sekaligus tidak membebani petani dengan biaya produksi tinggi.
“Tanpa waktu transisi sepanjang ini, industri lokal dipastikan kolaps lebih dulu sebelum benih ideal tersebut selesai diteliti,” katanya.
Yudi menjelaskan, penurunan kadar nikotin melalui persilangan tradisional membutuhkan proses seleksi genetik yang panjang. Setiap generasi tanaman memerlukan satu musim tanam penuh, sedangkan untuk menstabilkan sifat rendah nikotin tanpa mengurangi ketahanan tanaman terhadap hama lokal diperlukan puluhan generasi persilangan.
2. Kadar nikotin tembakau lokal bisa capai 8 persen

Menurut Yudi, tantangan lain terletak pada karakteristik tembakau Indonesia yang sangat dipengaruhi kondisi geografis. Tembakau lokal seperti Kemloko di Temanggung dan Mole di Jawa Barat memiliki kadar nikotin yang berkisar antara 3 hingga 8 persen.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari karakteristik tanah vulkanik hingga paparan sinar matahari tropis. Karena itu, upaya menurunkan kadar nikotin secara drastis dinilai bukan sekadar persoalan mengubah varietas tanaman.
“Hal ini mengingat tanaman tembakau adalah salah satu komoditas yang sangat spesifik lokasi (site-specific), di mana interaksi genetik tanaman dengan iklim dan tanah setempat menentukan hasil akhir,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, petani juga akan mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum beralih ke varietas baru. Petani perlu memastikan tembakau dengan kadar nikotin rendah tetap memiliki pasar dan nilai jual yang setara dengan varietas lokal yang selama ini mereka budidayakan.
“Belum lagi, petani tembakau akan melihat apakah varietas tembakau yang kadar nikotin dan tar rendah ini memiliki pasar atau nilai ekonomi yang setara dengan varietas lokal yang selama ini dikembangkan. Karena petani akan melihat dari sisi keuntungannya untuk dapat membudidayakan varietas tembakau yang baru tersebut,” paparnya.
Yudi menyebut terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh untuk menurunkan kadar nikotin tembakau. Di antaranya pemuliaan melalui persilangan konvensional, rekayasa genetika modern atau gene editing CRISPR, serta modifikasi teknik budidaya.
Namun, ia menegaskan belum ada varietas lokal murni Indonesia yang memiliki kadar nikotin di bawah 1 persen. Mayoritas tembakau rajangan dan kretek dari sejumlah daerah seperti Temanggung, Boyolali, dan Garut secara alamiah memiliki kadar nikotin sekitar 3 hingga 8 persen.
“Secara ilmiah, waktu 30 tahun tidak bisa memberikan jaminan mutlak bahwa satu varietas baru dapat tumbuh seragam di seluruh Indonesia. Sifat bawaan tembakau melekat pada konsep Terroir (kesesuaian tanah, ketinggian mdpl, cuaca, dan mikro-klimat setempat),” ujarnya.
3. Pembatasan nikotin bisa berdampak ke industri

Kekhawatiran terhadap pembatasan kadar nikotin juga disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Pungungan Pintaria, mengatakan penetapan batas nikotin yang terlalu rendah berpotensi memaksa industri rokok dalam negeri menggunakan bahan baku impor.
Jika batas maksimal nikotin ditetapkan sebesar 1 miligram, menurutnya, hasil tembakau dalam negeri berisiko tidak terserap secara maksimal.
“Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri,” katanya.
Selain nikotin, rancangan pembatasan juga mencakup kadar tar maksimal 10 miligram. Merrijantij menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara matang karena saat ini standar nasional Indonesia (SNI) untuk kadar tar berada di angka 55 miligram.
“Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55 miligram. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10 miligram, artinya semua rokok kretek ini akan tutup, tidak bisa operasional, apakah kita sudah siap?” ujarnya dalam diskusi di Jakarta pada Juni lalu.
Karena itu, Kementan menilai setiap kebijakan terkait pembatasan kadar nikotin dan tar perlu memperhitungkan kesiapan riset, masa transisi, keberlangsungan industri, serta nasib petani tembakau yang menggantungkan kehidupan dari komoditas tersebut.

















