100 Pasangan Nikah Massal di Istiqlal, Semua Biaya Ditanggung Kemenag

Intinya sih...
Kementerian Agama tanggung biaya nikah dan beri modal usaha
Pasangan dapat akta nikah resmi dengan kartu nikah digital
Menikah adalah bagian dari ajaran Rasul dan sunatullah, bila siap segerakan
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menggelar acara nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Terhitung 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam acara ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan. Dalam sambutannya, Menag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menag, dilansir kemenag.go,id,Sabtu (28/6/2025).
1. Biaya dan mahar ditanggung Kementerian Agama, pasangan juga diberi modal
Nasaruddin menjelaskan, seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama. Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha.
Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.
"Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung," tambahnya.
2. Semua pasangan dapat akta nikah resmi dengan kartu nikah digital
Menag menegaskan, seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip. Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” ujarnya.
3. Menikah bagian dari ajaran Rasul dan sunatullah, bila siap segerakan
Menag mengingatkan bahwa menikah adalah bagian dari ajaran Rasul dan juga sunatullah. “Segala sesuatu diciptakan berpasangan. Maka siapa yang sudah siap, segerakanlah menikah. Dan bagi yang belum memiliki pasangan, peran mak comblang sangat penting. Itu pekerjaan yang mulia, bahkan pahalanya bisa setara dengan membangun masjid,” ujarnya.
“Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan, perjanjian yang suci dan penuh berkah. Yang hadir dalam akad ini bukan hanya manusia, tetapi juga malaikat dan jin, sebagaimana dalam kisah pernikahan Nabi Adam dan Hawa,” ujar Menag dalam sambutannya.