Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023) tidak melibatkan anak-anak secara langsung tetapi berdampak buruk sehingga mereka perlu dilindungi.
Dalam kejadian itu, sebanyak 11 anak mengalami perih mata dan pusing karena terkena gas air mata karena adanya bentrokan di lokasi tersebut. Mereka yang terkena, kata Nahar, masuk ke dalam kategori anak dalam darurat sesuai Pasal 59 Ayat 2 huruf a UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah, anak sedang belajar dan (bentrokan) menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi,” kata Nahar dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).