Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
11 Juta PBI JKN Dimatikan, Akses Kesehatan Warga Miskin Dipertaruhkan
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Buruh bergaji satu jutaan menahan sakit saat kaki bengkak karena tidak bisa periksa

  • Sebanyak 200 pasien cuci darah terdampak akibat penonaktifan PBI JKN

  • YLKI pertanyaan mekanisme penonaktifan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Awal Februari 2026 menjadi pukulan bagi sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Status kepesertaan mereka mendadak dinonaktifkan, membuat akses layanan kesehatan bagi warga miskin terhenti tanpa pemberitahuan, meninggalkan tanda tanya di tengah kebutuhan yang mendesak.

Dari 11 juta rakyat yang dihentikan akses kesehatan, terselip kisah Adeng, seorang buruh lepas berpenghasilan Rp1,5 juta ini harus menahan sakit, karena tidak bisa melakukan cuci darah yang semestinya dilakukan seminggu dua kali.

Kakinya membengkak, nafasnya mulai sesak saat pria paruh baya yang divonis gagal ginjal ini harus dua kali melewatkan jadwal cuci darah dalam sepekan. Alasannya bukan karena ia enggan berobat, melainkan karena kartu BPJS PBI miliknya tiba-tiba dinonaktifkan tanpa kabar saat dia berada di rumah sakit.

Kejadian bermula pada Selasa, 3 Februari 2026, saat Adeng sudah berada di Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk menjalani rutinitas cuci darah. Namun, sesampainya di sana, ia dikejutkan pemberitahuan perawat.

"Saya kaget. Perawat bilang, 'Pak Adeng, BPJS-nya tidak aktif'. Saya bilang, 'Masa sih? Kan baru kemarin dipakai'," ungkap Adeng kepada IDN Times, Kamis, 13 Februari 2026.

1. Buruh bergaji satu jutaan menahan sakit saat kaki bengkak karena tidak bisa periksa

Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)

Akibat status kepesertaan yang nonaktif tersebut, Adeng terpaksa pulang tanpa mendapatkan penanganan medis. Padahal, bagi pasien gagal ginjal, melewatkan jadwal hemodialisa bisa berakibat fatal.

"Itu saya terlewat dua kali. Makanya kaki saya bengkak. Habis kena air (mandi), napas jadi engap," tuturnya dengan nada lirih.

Sebagai buruh lepas, Adeng mengaku tidak memiliki biaya jika harus beralih ke jalur mandiri atau umum. Biaya sekali cuci darah yang mencapai jutaan rupiah sangat jauh dari jangkauan ekonominya.

"Kalau dicopot (bantuan BPJS-nya) ya ceurik (menangis). Karena satu, saya memang kurang mampu. Dua, saya ingin sembuh kembali," ujarnya.

Adeng juga menepis anggapan jika dirinya dianggap warga mampu, sehingga data sosialnya dicoret. "Rumah saya saja ngontrak, kondisinya mau rubuh, demi Allah," ucapnya, meyakinkan.

2. Sebanyak 200 pasien cuci darah terdampak

Layanan pasien cuci darah di RSCM, Kamis (12/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adeng hanya satu dari ratusan pasien gagal ginjal yang terancam tidak bisa melakukan cuci darah akibat penonaktifan PBI, yang dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Kami menerima laporan baik melalui kanal media sosial KPCDI hampir 200 orang terdampak akibat kebijakan ini," ucap Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, saat dihubungi IDN Times, Jumat, 6 Februari 2026.

Tony mengungkapkan sebagian pasien akhirnya beralih ke mandiri tanpa BPJS Kesehatan, agar bisa mendapatkan layanan cuci darah. Namun, banyak juga yang tidak mampu beralih ke mandiri, yang akhirnya tidak bisa cuci darah.

"Sebagian mereka beralih akhirnya ke mandiri, yang penting bisa cuci darah. Tapi bagi yang gak mampu, KPCDI membuka bantuan untuk menalangi iuran mandiri pasien sementara. Yang penting mereka bisa cuci darah dulu. Sambil menunggu kebaikan Kemensos," imbuhnya.

3. YLKI pertanyakan mekanisme penonaktifan

ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mempertanyakan mekanisme pemberian informasi peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Menurutnya, ini berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin.

"Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses. YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan," katanya.

YLKI mengingatkan jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, yang termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Niti menjelaskan, YLKI telah menerima sekitar 40 aduan dari masyarakat terkait penonaktifan BPJS PBI-JK. Melalui pertemuan ini, Kemensos akan berkolaborasi dengan YLKI untuk menindaklanjuti semua aduan yang masuk.

"Sampai detik ini kami telah menerima sekitar 36 atau sekitar sampai 40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS tersebut yang PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.

4. Penonaktifan wewenang Kemensos

Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan proses aktivasi dan nonaktivasi peserta PBI merupakan wewenang penuh Kemensos.

Ghufron menjelaskan penetapan data peserta PBI didasarkan pada keputusan Kemensos. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Berdasarkan aturan tersebut, dilakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.

"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini surat keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujarnya.

Meskipun demikian, Ghufron memastikan, masyarakat yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak mendapatkan bantuan, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Terdapat mekanisme reaktivasi dengan memenuhi persyaratan tertentu.

"Jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat," jelas Ghufron.

Adapun tiga syarat yang memungkinkan status PBI dapat diaktifkan kembali adalah terdaftar sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan. Kedua, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi data.

Ketiga, membutuhkan pelayanan kesehatan darurat (emergency) atau menderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, Ghufron mengarahkan untuk segera melapor ke dinas sosial setempat.

"Nah, untuk itu segera laporlah ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," katanya.

5. Pembaharuan data buat 11 juta dinonaktifkan

Mensos Gus Ipul saat Bimbingan Teknis Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se Jawa Timur Tahun 2026 di Kantor BPSDM Provinsi Jatim, Surabaya, Jumat (16/1/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Setelah hampir seminggu, kisruh penonaktifan PBI BPJS Kesehatan membuat Komisi V DPR RI menggelar Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi yang menghadirkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPS, dan BPJS Kesehatan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin, 9 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pembaruan kepesertaan PBI JKN merupakan bagian dari transformasi data, untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran, sekaligus menjaga kelompok paling rentan tetap memperoleh layanan kesehatan.

“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Mensos.

Gus Ipul menekankan penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Proses realokasi memindahkan kepesertaan dari desil 6 sampai 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke desil 1 sampai 5. Realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap hingga awal 2026.

Dalam paparannya, Gus Ipul menyampaikan sepanjang 2025 pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya berpindah menjadi peserta mandiri, sementara peserta di sejumlah daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) otomatis dibiayai melalui APBD pemerintah daerah," katanya.

6. BPS akan lakukan ground chek

Ilustrasi alur BPJS Kesehatan/ dok Kemenkes

Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pihaknya akan melakukan ground check terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis, dengan target penyelesaian pada 14 Maret 2026.

“Kami akan segera melakukan ground check kepada 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi sudah direaktivasi kembali. Ini tetap kami verifikasi di lapangan,” ujar Amalia.

Selain itu, BPS bersama Kemensos juga akan memverifikasi sekitar 11.017.000 peserta PBI nonaktif lainnya setara sekitar 5,9 juta keluarga melalui kolaborasi BPS daerah, pendamping PKH, serta mitra statistik, dengan estimasi waktu sekitar dua bulan.

Editorial Team