Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius

- Pemerintah jamin 152 juta penduduk dalam BPJS PBI: Cak Imin memastikan pemerintah terus menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang menerima bantuan iuran.
- Dara penerima manfaat dinamis: Data penerima bantuan bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ada yang meninggal dunia, ada yang lahir, serta ada yang kondisi ekonominya naik atau turun.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan rumah sakit (RS) agar tetap melayani paserta BPJS Kesehatan Penerima Pembantu Iuran (PBI) yang dinonaktifkan terutama pasien penyakit katastropik atau serius
"Kepada masyarakat Penerima Bantuan iIuran atau pun yang dinonaktifkan, dan betul-betul darurat katastropik, rumah sakit harus menerima dan menangani. Kalau enggak, awas ada BPJS yang bisa mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi kepada Kemensos, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan," ucap Cak Imin di Gedung Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).
1. Pemerintah jamin 152 juta penduduk dalam BPJS PBI

Cak Imin memastikan pemerintah terus menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang menerima bantuan iuran. Hingga saat ini, sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta orang tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah Pusat hampir 100 jutaan, pemerintah daerah melalui PBI Daerah sekitar 50 juta," katanya.
2. Data penerima manfaat dinamis

Ia menambahkan, data penerima bantuan bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ada yang meninggal dunia, ada yang lahir, serta ada yang kondisi ekonominya naik atau turun.
“Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengkonsolidasikan. Termasuk hari ini, kami mengkonsolidasikan seluruh data-data sosial ekonomi terutama data Jaminan Kesehatan Nasional khusus para penerima bantuan iuran,” katanya.
3. Akurasi data untuk bansos tepat sasaran

Sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya akurasi data dalam memastikan bantuan sosial (bansos) dan PBI BPJS Kesehatan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, dalam menetapkan penerima manfaat bansos reguler maupun PBI, Kemensos selalu berpedoman pada data dari BPS serta usulan dari pemerintah daerah. Penetapan difokuskan pada masyarakat dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5 atau kelompok ekonomi terbawah.
“Berdasarkan data itu kemudian kami tetapkan. Jadi Kementerian Sosial tugasnya adalah menetapkan penerima manfaat, yang kemudian nanti diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.


















