Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius

Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai rapat konsolidasi di Gedung Kemenko PM, Senin (16/2/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Pemerintah jamin 152 juta penduduk dalam BPJS PBI: Cak Imin memastikan pemerintah terus menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang menerima bantuan iuran.
  • Dara penerima manfaat dinamis: Data penerima bantuan bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ada yang meninggal dunia, ada yang lahir, serta ada yang kondisi ekonominya naik atau turun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan rumah sakit (RS) agar tetap melayani paserta BPJS Kesehatan Penerima Pembantu Iuran (PBI) yang dinonaktifkan terutama pasien penyakit katastropik atau serius

"Kepada masyarakat Penerima Bantuan iIuran atau pun yang dinonaktifkan, dan betul-betul darurat katastropik, rumah sakit harus menerima dan menangani. Kalau enggak, awas ada BPJS yang bisa mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi kepada Kemensos, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan," ucap Cak Imin di Gedung Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).

1. Pemerintah jamin 152 juta penduduk dalam BPJS PBI

Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Cak Imin memastikan pemerintah terus menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang menerima bantuan iuran. Hingga saat ini, sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta orang tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah Pusat hampir 100 jutaan, pemerintah daerah melalui PBI Daerah sekitar 50 juta," katanya.

2. Data penerima manfaat dinamis

Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Ia menambahkan, data penerima bantuan bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ada yang meninggal dunia, ada yang lahir, serta ada yang kondisi ekonominya naik atau turun.

“Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengkonsolidasikan. Termasuk hari ini, kami mengkonsolidasikan seluruh data-data sosial ekonomi terutama data Jaminan Kesehatan Nasional khusus para penerima bantuan iuran,” katanya.

3. Akurasi data untuk bansos tepat sasaran

Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius
Ilustrasi peserta PBI BPJS Kesehatan ( ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya akurasi data dalam memastikan bantuan sosial (bansos) dan PBI BPJS Kesehatan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, dalam menetapkan penerima manfaat bansos reguler maupun PBI, Kemensos selalu berpedoman pada data dari BPS serta usulan dari pemerintah daerah. Penetapan difokuskan pada masyarakat dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5 atau kelompok ekonomi terbawah.

“Berdasarkan data itu kemudian kami tetapkan. Jadi Kementerian Sosial tugasnya adalah menetapkan penerima manfaat, yang kemudian nanti diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Badai Salju Melanda Paris, Maskapai Diminta Pangkas Jadwal Penerbangan

16 Feb 2026, 18:10 WIBNews