BPJS PBI 27 Ribu Warga Bogor Dinonaktifkan

- Alasan penonaktifan merupakan wewenang KemensosGiri menjelaskan, alasan pemutusan bantuan iuran belum diketahui secara pasti oleh pemerintah daerah. Keputusan tersebut berada di tangan kementerian terkait yang masih melakukan pembahasan di tingkat pusat.
- Proses reaktivasi (aktivasi kembali) terus berjalanStatus nonaktif tidak bersifat permanen bagi warga yang membutuhkan. Pemerintah terus melakukan upaya aktivasi kembali setiap harinya bagi warga yang memenuhi syarat.
- Dinsos minta masyarakat tidak salah persepsiPemerintah Kota Bogor melalui Dinas Sosial berharap, masyarakat memahami bahwa kebijakan penonaktifan ini tidak
Bogor, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini berdampak pada puluhan ribu warga di Kota Bogor yang status kepesertaannya kini dinonaktifkan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bogor, Giri Maya Yudistira mengatakan, berdasarkan data yang diterima Dinas Sosial Kota Bogor, terdapat sekitar 27.000 warga Kota Bogor yang status BPJS PBI-nya dinonaktifkan. Giri menegaskan, seluruh data tersebut merupakan peserta yang iurannya bersumber dari anggaran pusat atau APBN.
"Terkait penonaktifan itu, datanya ada sekitar 27.000 jiwa di Kota Bogor yang dinonaktifkan. Namun perlu dicatat, itu adalah peserta yang anggarannya berasal dari Kemensos (Pusat)," ujar Giri kepada IDN Times, Jumat (13/2/2026).
1. Alasan penonaktifan merupakan wewenang Kemensos

Giri menjelaskan, hingga saat ini alasan spesifik mengenai pemutusan bantuan iuran tersebut belum diketahui secara pasti oleh pemerintah daerah.
Keputusan tersebut murni berada di tangan kementerian terkait yang saat ini masih melakukan pembahasan di tingkat pusat.
"Kami di daerah tidak mengetahui secara pasti alasan penonaktifannya seperti apa, karena itu wewenang pusat. Pemerintah Pusat pun saat ini sedang berdiskusi, baik antara DPR, Kemensos, maupun Kementerian Keuangan," tambahnya.
2. Proses reaktivasi (aktivasi kembali) terus berjalan

Kabar baiknya, lanjut Giri, status nonaktif tersebut tidak bersifat permanen bagi warga yang memang masih membutuhkan. Pemerintah terus melakukan upaya aktivasi kembali (reaktivasi) setiap harinya bagi warga yang melapor dan memenuhi syarat.
"Setiap harinya sudah banyak dilakukan reaktivasi (aktivasi kembali), kurang lebih 70 jiwa per hari yang diaktifkan kembali khusus untuk wilayah Kota Bogor," jelas Giri.
3. Dinsos minta masyarakat tidak salah persepsi

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Sosial berharap, masyarakat memahami bahwa kebijakan penonaktifan ini tidak datang dari pemerintah daerah.
Koordinasi terus dilakukan agar warga yang benar-benar layak tetap mendapatkan hak jaminan kesehatannya.
"Saya harap jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat. Jangan sampai dianggap daerah yang melakukan penonaktifan ini. Yang dari Kemensos itu adalah otoritas pusat karena mereka yang memiliki anggarannya," tegas Giri.


















