117 WNI Ditolak Masuk Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji

- 117 WNI ditolak masuk ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah karena diduga akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sesuai.
- WNI tertahan di kantor imigrasi Saudi karena masuk menggunakan visa kerja jenis amil, sebagian sudah lanjut usia dengan visa pekerja bangunan.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah karena diduga akan melakukan ibadah haji bukan dengan visa haji. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengatakan, ratusan WNI itu sempat tertahan di kantor imigrasi karena masuk menggunakan visa kerja jenis amil.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, tim pelindungan jemaah di KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan di kantor imigrasi Saudi.
"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudi SV 827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, kecurigaan pihak imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut sudah lanjut usia. Tetapi, visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan diinterogasi, beberapa dari WNI itu mengakui tujuan mereka datang ke Madinah untuk menunaikan ibadah haji.
"Tim pelindungan jemaah haji di KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi," kata diplomat senior itu.
1. Sebanyak 300 WNI tiba di Saudi pada 3-15 Mei dan diduga akan beribadah haji ilegal

Yusron mengatakan, sepanjang periode 3-15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di berbagai bandara di Arab Saudi menggunakan visa kerja dan visa kunjungan. Diduga mereka akan menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Alhasil, 117 WNI dipulangkan kembali ke Indonesia pada 15 Mei 2025 menggunakan maskapai Saudi dengan nomor penerbangan SV3316. Mereka sempat transit di Jeddah, lalu melanjutkan perjalanan dengan pesawat nomor penerbangan SV826.
Yusron menyebut, mereka telah tiba di Jakarta pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
2. Modus untuk menunaikan ibadah haji ilegal semakin beragam

Yusron menyebut, modus yang digunakan untuk bisa menunaikan ibadah haji secara ilegal semakin berkembang.
"Sebelumnya, mereka (calon jemaah haji) menggunakan atribut seragam seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkan agar semakin tidak bisa dideteksi," kata Yusron.
KJRI Jeddah pun kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural. Selain itu, semua WNI diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
"Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," tutur dia.
3. Aturan ketat diberlakukan di semua lokasi ibadah haji hingga 10 Juni 2025

Pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat mengawasi calon jemaah haji. Bahkan, mereka tidak segan mengenakan denda tinggi bila ditemukan warga asing menunaikan ibadah haji dengan cara-cara ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengenakan denda 100 ribu riyal Saudi atau setara Rp440 juta bagi orang yang menyelundupkan warga asing ke Mekkah. Denda yang sama juga akan dikenakan kepada pihak yang menampung warga asing yang hendak beribadah haji tanpa visa yang sesuai.
Aturan tersebut juga dapat diberlakukan kepada hotel, apartemen, akomodasi khusus haji di sepanjang area Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya. Bahkan, bila pihak hotel berupaya menampung calon jemaah haji ilegal juga akan dikenakan denda.
Nominal denda, kata Kementerian Dalam Negeri, bisa bertambah sesuai dengan calon jemaah haji ilegal yang dibantu. Sementara, bagi calon jemaah haji ilegal bila tertangkap akan dikenai denda 20 ribu riyal atau setara Rp88 juta.
Selain dikenakan denda, calon jemaah haji ilegal juga akan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Usai membayar denda, mereka langsung dideportasi. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pemberlakuan aturan ketat itu berlangsung pada periode 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.