Jakarta, IDN Times - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 pada 2026 akan berakhir pada Selasa (31/3/2026). Namun, masih ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan kekayaan terbarunya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Kamis (26/3/2026) sudah ada 87,83 persen yang menyampaikan LHKPN terbaru atau 337.340 pejabat. Artinya, masih ada 12,17 persen yang belum melapor atau setara 94.442.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara/wajib lapor yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (30/3/2026).
