Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
12,17 Persen Pejabat Belum Lapor Harta ke KPK, Legislatif Terbanyak
ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • KPK mencatat 87,83 persen atau 337.340 pejabat telah melaporkan LHKPN, sementara 12,17 persen atau sekitar 94.442 pejabat belum menyampaikan laporan kekayaannya.
  • Tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari bidang yudikatif sebesar 99,66 persen, sedangkan legislatif menjadi yang terendah dengan hanya mencapai 55,14 persen.
  • Batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan KPK mengimbau seluruh pejabat segera melapor agar proses verifikasi dapat dilakukan tepat waktu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 pada 2026 akan berakhir pada Selasa (31/3/2026). Namun, masih ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan kekayaan terbarunya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Kamis (26/3/2026) sudah ada 87,83 persen yang menyampaikan LHKPN terbaru atau 337.340 pejabat. Artinya, masih ada 12,17 persen yang belum melapor atau setara 94.442.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara/wajib lapor yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (30/3/2026).

1. KPK apresiasi 87,83 persen pejabat yang sudah lapor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPK mengapresiasi 87,83 persen pejabat yang telah menyampaikan LHKPN terbarunya. Hal ini dinilai sebagai capaian positif.

"KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar dia.

2. Legislatif terendah, yudikatif tertinggi

Ilustrasi Pengadilan. Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Berdasarkan catatan KPK, bidang yudikatif tercatat memiliki kepatuhan tertinggi yakni 99,66 persen. Sedangkan, legislatif menjadi yang terendah dengan 55,14 persen.

"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," ujar dia.

3. Batas waktu laporan 31 Maret 2026

(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Pejabat negara masih punya waktu melaporkan hingga 31 Maret 2026. Setelah dilaporkan, KPK akan melakukan verifikasi sebelum menyatakan lengkap dan ditayangkan kepada publik.

"KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia," ujar dia.

Editorial Team