KPK: Menjadikan Yaqut Tahanan Rumah adalah Keputusan Lembaga

- KPK menegaskan keputusan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan hasil rapat lembaga, bukan keputusan pribadi, dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku.
- Dalam rapat internal, KPK turut membahas potensi kritik publik dan menganggap masukan masyarakat sebagai bentuk dukungan positif terhadap penanganan kasus korupsi kuota senilai Rp622 triliun.
- Yaqut sempat berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK enam hari kemudian, setelah sempat bertemu ibundanya.
Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan keputusan KPK sebagai lembaga. Sebab, hal keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat bersama.
"Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah dilakukan rapat atau ekspos ya. Jadi itu bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
1. KPK sudah pertimbangkan potensi kritik publik

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah. Salah satunya soal potensi kritikan publik atas apa langkah yang diambil KPK.
"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," ujarnya.
2. KPK anggap kritik publik menguntungkan

Asep mengatakan, kritikan publik terkait kasus kuota justru menguntungkan KPK. Sebab, hal itu menandakan publik memberi perhatian pada kasus yang merugikan negara Rp622 triliun ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," katanya.
3. Yaqut diam-diam jadi tahanan rumah

Diketahui, polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan isri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.
Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).
Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.


















