Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam akan dinonaktifkan dari kepemilikan KTP DKI Jakarta. Hal ini sesuai komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta dalam penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa.
"12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak nonaktif. Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2025).