12.851 NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam akan dinonaktifkan dari kepemilikan KTP DKI Jakarta. Hal ini sesuai komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta dalam penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa.
"12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak nonaktif. Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2025).
1. Jika tidak sesuai domisili akan terancam dibekukan
Budi mengimbau agar seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
"Apabila terdapat pegawai ASN yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara," tegasnya.