Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)
Koalisi Organisasi Pendidikan juga menilai, dengan dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan. Kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945," demikian pernyataan mereka.
Selain itu, sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
Hal ini dinilai akan berakibat terjadinya perubahan tata kelola perguruan tinggi swasta yang tidak mewajibkan adanya badan penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan perguruan tinggi swasta langsung pada pimpinan perguruan tinggi swasta. Tata kelola perguruan tinggi swasta dikelola seperti pengelolaan perseroan terbatas.
“Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain,” ujar Koalisi Organisasi Pendidikan.