Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Intinya sih...

  • 14 gugatan terhadap UU TNI disidangkan serentak di 3 sidang panel MK
  • Hakim konstitusi Saldi Isra mengingatkan para pemohon, terutama mahasiswa, untuk menyatukan isi gugatan demi efisiensi waktu
  • Saldi memberikan opsi kepada pemohon untuk tetap memasukan gugatan, menarik kembali gugatan, atau memperbaiki gugatan dalam waktu 14 hari

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 14 gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) disidangkan perdana serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (9/5/2025). Lantaran banyak pihak yang menggugat, maka MK sampai harus membaginya ke dalam tiga sidang panel berbeda dan digelar secara simultan.

Dalam sidang perdana, para pemohon diminta tidak perlu membacakan semua isi gugatan lantaran keterbatasan waktu. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, ini merupakan sejarah baru di MK. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di