Jakarta, IDN Times - Sebanyak 14 gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) disidangkan perdana serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (9/5/2025). Lantaran banyak pihak yang menggugat, maka MK sampai harus membaginya ke dalam tiga sidang panel berbeda dan digelar secara simultan.
Dalam sidang perdana, para pemohon diminta tidak perlu membacakan semua isi gugatan lantaran keterbatasan waktu. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, ini merupakan sejarah baru di MK.
"Jadi ini baru pertama kalinya ya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, isu yang sama disidangkan serentak dalam tiga sidang panel yang berbeda. Ini baru nih dalam sejarah MK, karena banyak sekali permohonannya. Jadi, antusiasme untuk mengajukan permohonan memang tinggi," ujar Saldi ketika memimpin sidang panel tiga di MK, Jakarta Pusat.
Ia pun menyarankan agar para pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa supaya menyatukan saja isi gugatannya. Apalagi mayoritas isi gugatan berupa uji formil Undang-Undang TNI.
"Supaya kelihatan mahasiswa Indonesia ini kompak, satu permohonan. Jangan-jangan di panel lain, ada juga yang mahasiswa," kata mantan akademisi di Universitas Andalas, Padang itu.
Saldi menyarankan agar mahasiswa sebaiknya menyatukan saja isi gugatan mereka supaya bisa melengkapi yang kurang dari gugatannya. Mulai dari dalil, argumentasi, hingga bukti-bukti.
"Karena ini kan bukan soal universitas yang diwakilinya yang penting, tetapi soal substansi yang diperjuangkan itu. Kalau Anda bisa menggabungkan, maka mahasiswa Indonesia kelihatan kompak," imbuhnya.