Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT), untuk menjaring pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11/2022).
"Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710 ribu dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).