Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Intinya sih...

  • Kemenkumham memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi narapidana Islam pada Idul Fitri 1445 Hijriah, total 159.557 orang.
  • Narapidana menerima RK I (157.366 orang) dan RK II (977 orang), serta Anak Binaan mendapatkan PMP I (1.195 orang) dan PMP II (19 orang).

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Adapun, penerima remisi khusus dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian), dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Editorial Team

Tonton lebih seru di