Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah.
Adapun, penerima remisi khusus dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian), dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengungkapkan, remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).