Kedangan jemaah haji gelombang II di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (17/5/2025) pagi Waktu Arab Saudi. (Media Center Haji)
Keempat, layanan bimbingan ibadah (bimbad). Jajaran Seksus juga membimbing jemaah dalam pelaksanaan ibadah di Masjid Nabawi. “Untuk pembinaan, kami memiliki petugas bimbingan yang membantu jemaah haji yang kesulitan dalam menjalankan ibadah di Masjid Nabawi’," jelas Surnadi.
Kelima, perlindungan juga diberikan jika ada jemaah haji Indonesia yang mungkin terlibat pelanggaran aturan di sekitar Masjid Nabawi. Pelanggaran aturan yang ditetapkan Kepolisian Arab Saudi, misalnya tidak boleh membentangkan spanduk atau bendera (termasuk bendera KBIHU), tidak boleh merokok di area masjid, tidak boleh berkerumun terlalu lama, tidak boleh membuat konten video, tidak boleh membuat keributan.
“Kami bekerja sama dengan Kepolisian Nabawi secara baik, saling terbuka dan memahami bahwa kami hadir untuk membantu jemaah Indonesia,” kata Surnadi.
“Jika menemukan barang milik jemaah lain di masjid, jika tidak ada polisi, bisa diambil dan dilaporkan ke petugas. Namun jika ada polisi, sebaiknya jangan diambil karena bisa disalahpahami. Laporkan langsung ke petugas atau ke pos jaga terdekat,” sambung Surnadi.