Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uji emisi (ANTARA Foto/Adnan Nanda)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengakui pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya menurunkan pencemaran atau polusi udara di Ibu Kota tidak siginifikan. Padahal, uji emisi itu sudah dilakukan selama 17 tahun, yaitu sejak tahun 2005.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Sumala, di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).

"Kami sudah lakukan uji emisi 17 tahun dari 2005, ternyata tak signifikan turunkan pencemaran yang ada di DKI," kata Yusi.

Yusi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan pencemaran udara selama 17 tahun, tetapi tidak membuahkan hasil.

1. Dalam satu tahun hanya ada 15 kendaraan uji emisi

ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Yusi mengatakan, dari data tahun 2005, ditemukan bahwa dalam satu tahun hanya ada 15 kendaraan yang mengikuti uji emisi.

Pada waktu itu, kata dia, kebijakan pemberlakuan uji emisi belum bisa dilaksanakan sehingga antusiasme masyarakat untuk melakukan uji emisi semakin menurun.

"Saat ini sudah (koordinasi) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Metro Jaya untuk bagaimana lebih menekankan strategi itu (masyarakat bersedia uji emisi)," kata Yusi.

Sebab, ujar dia, ketika pemerintah melontarkan kebijakan bahwa kendaraan yang tidak uji emisi akan dikenakan tilang, dalam satu hari bisa ribuan kendaraan yang antre uji emisi.

"Artinya ada kondisi yang menyebabkan orang mau. Ini pilihan," kata dia.

2. Kini sudah ada 700 ribu kendaraan yang ikuti uji emisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di