Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengakui pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya menurunkan pencemaran atau polusi udara di Ibu Kota tidak siginifikan. Padahal, uji emisi itu sudah dilakukan selama 17 tahun, yaitu sejak tahun 2005.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Sumala, di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).
"Kami sudah lakukan uji emisi 17 tahun dari 2005, ternyata tak signifikan turunkan pencemaran yang ada di DKI," kata Yusi.
Yusi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan pencemaran udara selama 17 tahun, tetapi tidak membuahkan hasil.