Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kendaraan Tak Uji Emisi, Pemprov DKI Siap-siap Bakal Kenakan Denda

ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).

1. Penetapan besaran denda masih dibahas

Ilustrasi uji emisi (ANTARA Foto/Adnan Nanda)

Dia menyebut, penetapan besaran denda masih dibahas dengan pemerintah pusat.

"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” jelasnya.

Namun, Asep menegaskan, penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.

“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.

2. Dasar hukum

ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kedua, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

3. Uji emisi berdasarkan Ingub

Satlantas Polres Metro Depok menempelkan stiker kendaraan yang telah lolos uji emisi. (Dok. Istimewa)

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebagai informasi, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us