DKI Kebut Susun Strategi Kendalikan Pencemaran Udara

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyusun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk menangani berbagai isu lingkungan hidup di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penyusunan SPPU tersebut sebagai respons atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada pemerintah terkait pencemaran lingkungan satu tahun lalu.
Asep mengatakan dalam kasus tersebut hanya Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengajukan banding. Sementara pemerintah daerah lain, seperti Jawa Barat, Banten, dan pemerintah pusat mengajukannya.
"Kami tidak banding karena kami ingin kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta bisa lebih baik. Kalau itu dibutuhkan masyarakat, maka kami coba susun dokumen dan strateginya agar isu-isu lingkungan hidup bisa ditangani," kata Asep di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).
1. Ada tiga strategi dengan 75 rencana aksi

Asep mengatakan ada tiga strategi dalam SPPU untuk menurunkan dan mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Totalnya, ada 75 rencana aksi.
Strategi pertama adalah tentang peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas inventarisasi emisi berkelanjutan, peningkatan sistem pemantauan dan evaluasi mutu udara, serta pengkajian dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi.
Kemudian pembentukan tim Kerja lintas sektoral pengendalian pencemaran udara, penyusunan regulasi dan kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.
Strategi kedua, pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak. Hal yang dilakukan adalah peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah
lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, pengembangan kawasan rendah emisi, pengendalian emisi melalui pengurangan mobilitas dalam kerangka kerja sama pilar pemerintah-sektor swasta-masyarakat sipil.
Selanjutnya peningkatan infrastruktur penghubung ke sarana transportasi umum, pengembangan manajemen rekayasa lalu lintas, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Strategi ketiga, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak. Hal yang dilakukan adalah peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau, instalasi panel surya atap, pengendalian emisi melalui infrastruktur ramah lingkungan, dan pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.
2. Polutan berbahaya di Jakarta bisa turun 41 persen pada 2030

Asep mengatakan, berdasarkan strategi tersebut, pihaknya pun menargetkan penurunan polutan berbahaya (PM2.5) sebesar 41 persen pada tahun 2030.
PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
"Jika tiga strategi dan 75 rencana aksi dilakukan, maka seluruh aksi akan menghasilkan bussines as usual (BAU) dengan rencana aksi tahun 2030 adalah 41 persen untuk PM2.5," kata dia.
Selain itu, target penurunan PM10 sebanyak 56 persen, Black Carbon (BC) 41 persen, NOx 34 persen, SO2 16 persen, dan CO (karbondioksida) 40 persen.
Hasil pengukuran 5 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan polutan PM2.5 dan PM10 jauh di atas baku mutu tahunan nasional.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari berbagai latar belakang seperti laju pertumbuhan penduduk per tahun yang mencapai 0,92 persen, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan di DKI, hingga total kendaraan yang mencapai 20,22 juta unit pada tahun 2020.
"Indeks Kualitas Udara (IKU) Jakarta dari tahun ke tahun menempati peringkat rendah dibanding provinsi lain dengan skor stabil di antara 53,50 hingga 78,78," kata dia.
3. SPPU untuk menjawab citizen lawsuit

Asep mengatakan, penyusunan SPPU tersebut merupakan jawaban atas hasil citizen lawsuit yang dimenangkan masyarakat setahun yang lalu.
Poin yang dari citizen lawsuit itu, kata dia, meminta DKI untuk membuka semua data kondisi kualitas udara dan selanjutnya diminta untuk menyusun strategi pengendalian pencemaran udara.
"Inilah yang kami tindaklanjuti dari apa yang jadi keputusan pengadilan saat itu. Mudah-mudahan ini juga membawa dampak baik bagi peningkatan kualitas udara kita ke depan," kata Asep.
Asep menargetkan, SPPU tersebut bisa rampung penyusunannya pada Oktober mendatang agar bisa segera diformalkan menjadi peraturan gubernur (Pergub) sehingga bisa dijalankan.
"Karena pelaksanaannya tidak terlepas dari alokasi anggaran. Kami sedang menyusun alokasi anggaran untuk 2023 sehingga semakin cepat kita bisa selesaikan Pergub SPPU, mudah-mudahan bisa teralokasi anggaran tahun 2023," ucap dia.
Adapun pada 16 September 2021, citizen lawsuit tentang polusi udara Jakarta dimenangkan oleh warga yang menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diinisiasi oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota). Terdapat 32 warga negara yang tergabung dalam koalisi itu mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Gugatan berhasil dimenangkan dengan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Para tergugat dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum mereka untuk menjalankan 9 poin putusan hakim.