Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah
Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.