Timika, IDN Times - Lima terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua pada Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Empat dari 5 terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok masing-masing 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup, serta pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di mana majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kol. Chk Rudy Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol (KH) Slamet Widada, dan Hakim Anggota 2 Mayor Chk Dandi Sitompul.