Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Tenaga Ahli Heri Gunawan Gerindra Dipanggil KPK
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • KPK panggil enam saksi termasuk Martono dan Helen

  • Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem jadi tersangka korupsi CSR BI dan OJK

  • Heri Gunawan terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan tenaga ahli legislator Gerindra Heri Gunawan yakni Martono dan Helen Manik. Mereka dipanggil terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK yang menjerat mantan bosnya itu.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (13/11/2025).

1. KPK panggil enam saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain Martono dan Helen, KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Melissa B Darbang, Syarifah Husna, Widya Rahayu Arini Putri dan Syifa Rizka Violin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujarnya.

2. Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem jadi tersangka

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan. (Dok. Partai Gerindra)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Heri Gunawan terima Rp15,86 M dan Satori Rp12,52 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team