KPK Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri

- KPK mengusut dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sugiri Sancoko.
- KPK juga memeriksa Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo terkait pengusutan perkara ini.
- Bupati Sugiri Sancoko terjerat dalam tiga kasus korupsi berbeda dengan total uang yang diterima mencapai Rp2,6 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo. Dugaan korupsi itu diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, Tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
"Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut," imbuhnya.
Terkait pengusutan perkara ini, KPK menyisir Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo hari ini.
Tak hanya menyisir ruangan di dalam kantor, penyidik juga memeriksa mobil dinas berpelat merah milik Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi. Dari kendaraan tersebut, petugas terlihat mengamankan tumpukan berkas dan sejumlah dokumen.
Barang-barang itu kemudian dibawa masuk ke ruang Bidang Kebudayaan untuk disatukan dengan hasil sitaan lain. Sejumlah polisi masih berjaga di sekitar lokasi hingga sore hari. Aktivitas pelayanan publik di kantor tersebut tetap berjalan, meski terbatas dan diawasi ketat aparat.
Diketahui, Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono Direktur RSUD Dr. Harjono, Hunjs Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD.
Sugiri Sancoko ddijerat dengan tiga kasus korupsi berbeda yakni gratifikasi, suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan RSUD, dan gratifikasi. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp2,6 miliar.


















