Tersangka peredaran vape eromidate di Medan, Wiwin Pradina (dok. Bareskrim Polri)
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler milik Deddy, diketahui bahwa Wiwin Pradina yang merupakan istri dari Deddy turut mengetahui serta terlibat dalam transaksi keuangan dan distribusi vape etomidate.
Keterlibatan tersebut dibuktikan dengan adanya transaksi transfer dana sebagai bagian dari pemesanan barang dari rekening milik Wiwin ke rekening milik Safrizal.
“Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.13 WIB, tim berhasil mengamankan pasangan suami istri, yaitu Safrizal dan Widya yang sedang dalam kondisi hamil di sebuah rumah yang beralamat di Jl. S. Supratman, Lorong Family No. 34, Kota Medan,” kata Eko.
Dari hasil interogasi terhadap Safrizal dan Widya, diperoleh keterangan bahwa vape yang didistribusikan kepada Deddy diperoleh dari Akbar Badomer. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Selanjutnya, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, tim berhasil menangkap Wiwin di wilayah Medan Sunggal. Wiwin turut mengetahui proses distribusi barang dan berperan dalam transaksi keuangan dengan melakukan transfer dana dari rekening miliknya kepada Safrizal.
Dalam hari yang sama, tim juga menangkap Akbar Bodamer di Medan Selayang. Akbar mengaku mendapatkan vape eromidate itu dari Teddy Hamdani yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi dalam jaringan peredaran vape etomidate.
“Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa setiap kali menerima pesanan vape, Teddy selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan seseorang bernama Ahmad, yang disebut sebagai atasannya (bos), untuk memastikan ketersediaan barang serta menentukan mekanisme pembayaran sebelum transaksi dilaksanakan,” kata Eko.
Sampai dengan saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Teddy dan Ahmad, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.