Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Vape Isi Etomidate

- Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan vape berisi etomidate menggunakan incinerator sebagai bentuk transparansi pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
- Kapolda Jambi menegaskan pemusnahan dilakukan agar barang bukti tak kembali beredar serta menyoroti pentingnya kolaborasi masyarakat dalam perang jangka panjang melawan narkoba.
- Dalam enam tahun terakhir, Polda Jambi mengungkap 4.727 kasus dengan 6.470 tersangka dan mendorong pelaporan masyarakat serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Jakarta, IDN Times - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram.
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
1. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tak kembali beredar di masyarakat

Krisno mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Krisno.
2. Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkoba dalam 6 bulan terakhir

Dia mengatakan, narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ujar dia.
3. Polda Jambi imbau masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba

Krisno mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.
"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang melakukan restorative justice.
"Itu diasesmen tim asesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," kata dia.















