Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto adalah dua pengamen jalanan yang menuntut Polda Metro Jaya secara perdata untuk bertanggungjawab atas aksi salah tangkap yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam.
Dilansir Kompas.com, keduanya meminta polisi membayar satu miliar rupiah sebagai uang ganti rugi karena telah membuat mereka rugi waktu, nama baik dan tenaga selama mengikuti proses hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto mengatakan bahwa sah-sah saja apabila ada orang yang menggugat polisi. Moechgiyarto mengaku masih menunggu hasil sidang gugatan tersebut. Jika nantinya hakim pengadilan memutuskan Polda Metro Jaya bersalah dan wajib membayar besaran satu miliar rupiah, maka Mantan Kapolda Jawa Barat ini berujar akan mematuhi keputusan majelis hakim. Karena, aparat penegak hukum harus menjadi contoh penegakan hukum bagi masyarakat.
Polda Metro Jaya diputuskan telah melakukan salah tangkap pelaku pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap dan dipenjara meski polisi masih minim alat bukti yang mengarahkan mereka berdua sebagai pembunuh Dicky. Tim Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan keduanya tak bersalah di sidang banding.
Andro dan Nurdin pun dibebaskan dari ancaman penjara tujuh tahun penjara. Kasus pembunuhan Dicky ini diduga dilakukan enam anak jalanan di Cipulir, Jakarta Selatan. Keenamnya yaitu Andro, Nurdin dan empat terdakwa anak FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14) yang kini menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dicky ditemukan tewas hari Minggu 30 Juni 2013. Tiga bulan kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa anak di bawah umur selama tiga hingga empat tahun. Sedangkan, Andro dan Nurdin divonis tujuh tahun penjara.