Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Baliho Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR
Baliho pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka terbentang di gerbang DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Koalisi sipil membentangkan baliho desakan pemakzulan Gibran di depan Gedung DPR saat dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

  • Baliho memuat penolakan terhadap Gibran, ajakan tanda tangan, serta koalisi mendirikan posko pengaduan ijazah Anggota DPR.

  • Meri Samiri menyebut tuntutan pemakzulan berkaitan dengan persoalan ijazah, sementara MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan penyetaraan disebut terindikasi diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dokumen kelulusan yang mendasarinya disebut belum dibuktikan.

6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tentang gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Sejak delapan hari ini

Koalisi sipil bermalam di depan Gedung DPR RI dan menyatakan tuntutannya tidak berubah.

Selasa (20/10/2026)

Baliho desakan pemakzulan Gibran terbentang di depan Gedung DPR RI bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Meri Samiri kembali menyuarakan tuntutan pemakzulan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Baliho desakan pemakzulan Gibran terbentang di depan Gedung DPR RI.
  • Who?
    Koalisi sipil yang dikoordinasikan Meri Samiri membentangkan baliho tersebut.
  • Where?
    Di depan Gedung DPR RI, termasuk pada pagar besi gerbang dan pohon-pohon di dekat gerbang DPR.
  • When?
    Pada peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Selasa (20/10/2026), setelah koalisi bermalam di lokasi selama delapan hari.
  • Why?
    Koalisi menyatakan tujuan utamanya adalah menyuarakan pemakzulan Gibran, termasuk terkait persoalan ijazahnya.
  • How?
    Koalisi memasang baliho dan spanduk, mengajak masyarakat memberikan tanda tangan, serta mendirikan posko pengaduan ijazah Anggota DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koalisi sipil memasang baliho besar di depan Gedung DPR untuk meminta Gibran turun dari jabatan wakil presiden. Mereka juga mengajak orang memberi tanda tangan dan membuat posko pengaduan ijazah. Meri Samiri bilang tuntutan mereka tetap sama. MK sudah memutuskan gugatan tentang syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koalisi sipil menyampaikan tuntutan melalui baliho, ajakan tanda tangan, dan posko pengaduan di sekitar Gedung DPR. Cara tersebut menunjukkan adanya upaya menyuarakan pendapat serta menghimpun dukungan publik secara terbuka, sementara petugas kepolisian tetap bersiaga di lokasi selama peringatan dua tahun pemerintahan berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Baliho yang bertuliskan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbentang di depan Gedung DPR RI bertepatan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Baliho tersebut dibentangkan oleh koalisi sipil yang bermalam di depan Gedung DPR RI sejak delapan hari lalu.

Pantauan IDN Times, Selasa (20/10/2026), spanduk berukuran besar berisi penolakan terhadap Gibran itu dipasang di pagar besi gerbang DPR. Spanduk tersebut memuat tulisan “Makzulkan Gibran” serta “Tidak Sah sebagai Wapres”, disertai tanda silang merah pada foto Gibran.

Selain memuat tuntutan pemakzulan, spanduk itu juga mencantumkan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan. Koalisi sipil juga mendirikan posko pengaduan ijazah Anggota DPR. Beberapa sepanduk juga dibentangkan di pohon-pohon yang beda di dekat gerbang DPR.

Salah satu baliho bertuliskan: "Beban Negara adalah Fufufafa. Makzulkan!!". Sementara itu, petugas kepolisian tetap bersiaga di DPR di tengah peringatan dua tahun Prabowo-Gibran hari ini. Padahal, hingga siang ini belum ada gerakan aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa terkait dua tahun pemerintah.

Meri Samiri, selaku koordinator koalisi tersebut menyatakan tuntutannya tidak berubah sejak awal datang ke DPR delapan hari lalu. Makzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia adalah tujuan utama mereka menyuarkan pendapatnya di Gedung DPR.

"Karena Gibran adalah beban buat negara. Sudah memilihnya butuh ratusan triliun, dapatnya anak yang tidak tamat S1, tidak ada ijazah SMA," kata dia di Gedung DPR RI, Selasa (20/10/2026).

Meri menyoroti status ijazah Gibran yang disampaikan dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi masalah ijazah Gibran itu sudah final, sudah banding, sudah tidak bisa lagi diganggu gugat dan tidak perlu lagi diganggu gugat," kata dia.

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari—tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article