Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022), terpaksa ditunda. Sebab, terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari pihak Rutan KPK di mana terdakwa Wawan Ridwan dkk terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, maka persidangan dengan agenda lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi Yulmanizar dan saksi Febrian ditunda pada persidangan berikutnya," ujar Jaksa KPK Asri Irwan.