Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Aset Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp57 M

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, senilai Rp57 miliar. Aset yang disita itu terkait dengan korupsi yang sebelumnya telah diusut KPK.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Rabu (16/1/2022).

1. Perampasan aset dilakukan agar koruptor kapok

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan salah satu strategi KPK dalam memberantas korupsi. KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ujarnya.

2. KPK mulai usut dugaan pencucian uang oleh Angin Prayitno

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, KPK mulai mengembangkan kasus korupsi Angin ke TPPU. Pengembangan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

3. Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Keduanya juga harus membayar uang pengganti senilai Rp3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura  yang harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us