Kasus Suap, 2 Eks Petinggi Ditjen Pajak Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Sedangkan, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani divonis enam penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp57 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar dan empat juta dolar Singapura. Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku Kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (4/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Dadan Ramdani selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan," sambungnya.
1. Terdakwa harus bayar ganti rugi Rp3,3 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura

Selain itu, Angin dan Dadan harus membayar uang pengganti senilai Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura, yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Uang itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
2. Para terdakwa dinilai tak mengakui perbutannya

Hakim menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang menjadi pemberat putusan pada kedua terdakwa. Pertama, para terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.
3. Jaksa KPK dan terdakwa pikir-pikir terhadap vonis tersebut

Menyikapi ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada pun dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim mengatakan kedua belah pihak punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.