Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal), Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak, dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) mengenai tindak pembunuhan berencana. Bila terbukti, maka ancaman hukuman terberatnya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala BA. Di dalam insiden 2 Januari 2025 lalu, Kelasi Kepala BA yang menembak kedua korban. Satu di antara dua korban meninggal dunia.
"(Dikenakan) pembunuhan berencana karena tersangka memiliki jeda waktu untuk berpikir. Ketika ini pembunuhan biasa, maka tersangka tidak memiliki jeda untuk berpikir. Ini ada jeda waktu untuk berpikir. Ini diperoleh dari keterangan tersangka maupun saksi," ujar Samista di kantor Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Sementara, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan, tersangka RH dijerat dengan Pasal 480 yakni penadahan secara bersama-sama. Ia tidak ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, untuk Pasal 340 dan 338 tersangka RH berdasarkan rekonstruksi kemarin tidak ada di lokasi kejadian. Nanti, di persidangan akan terungkap secara terang benderang," katanya.