Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puspomal Serahkan 3 Tersangka Penembak Bos Rental ke Otmil II

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) selesai melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka yang merupakan prajurit TNI AL.

Dengan demikian, kasusnya dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista ketika memberikan keterangan pers di kantor Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025). 

Pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidik Puspomal Mayor Laut (PM) Bondan, kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta, Mayor Chk G. Rambe.

Samista mengatakan penyerahan berkas tiga tersangka menunjukkan TNI AL berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, demi penegakan hukum yang adil. 

1. Berkas penyidikan segera dilimpahkan ke pengadilan militer

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih lanjut, Samista mengatakan berkas-berkas penyidikan dilimpahkan ke oditur militer usai penyidik Puspomal meminta keterangan terhadap 18 saksi, termasuk keluarga korban.

Selain itu, penyelidik Puspomal juga menyita sejumlah benda yang dijadikan barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api pistol yang digunakan untuk menembak korban, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di area parkir rest area, bukti transfer, baju korban, dan sejumlah barang lainnya.

Mereka juga menunjukkan tiga anggota TNI AL untuk kali pertama di hadapan publik. Meskipun wajah mereka ditutup sebagian dan hanya terlihat bagian mata.

Sedangkan, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono yang turut hadir dalam pemberian keterangan pers hari ini mengatakan akan memeriksa berita acara, dan hasil penyelidikan yang dilakukan Puspomal. Setelah itu, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menyerahkan ke pengadilan militer. 

"Jadi kami maraton, secepat-cepatnya akan meneliti semua berkasnya. Maksimal, kami sudah berkoordinasi sama staf. Dua minggu mudah-mudahan sudah selesai di kami ya oditurat," ujar Riswandono. 

Ia juga memastikan proses peradilan di pengadilan militer akan terbuka untuk umum. TNI AL pun mempersilakan publik untuk ikut mengawasi. 

"Kami sudah koordinasi dengan pengadilan militer agar dipercepat dan transparan," tutur dia. 

2. Penyidikan dirampungkan kilat oleh Puspomal karena kasus jadi atensi KSAL

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Muhammad Ali ketika meninjau uji coba makan bergizi gratis dengan mendatangkan sejumlah siswa sekolah dekat kesatuan. (Dokumentasi TNI AL)

Sementara, Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista menyebut proses pengusutan kasus tiga tersangka penembakan bos rental berlangsung secara singkat.

Bahkan, kata dia, penyidikan berlangsung kurang dari satu bulan hingga dilimpahkan ke oditurat. Samista mengatakan hal itu lantaran kasus tersebut menjadi atensi langsung Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali. 

"Yang jelas bahwa ini menjadi komitmen TNI Angkatan Laut (AL) dan ini menjadi atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar," kata Samista. 

"Beliau meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan secepat-cepatnya dan transparan," imbuhnya. 

3. Masyarakat sipil kecewa tiga tersangka bakal diadili di pengadilan militer

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak awal masyarakat sipil sudah menyayangkan sikap yang ditempuh TNI AL, yang tetap bakal menyidangkan pelaku penembakan bos rental mobil di pengadilan militer. Padahal, tindak kejahatannya tidak terkait situasi perang. 

Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid telah menyampaikan proses yang berlangsung di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan. Kelompok masyarakat sipil, termasuk AII pun mendorong agar dilakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. 

"Revisi harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer, dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004," ujar Usman, dalam keterangan tertulis. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us