Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Ada 36 Adegan

Rekonstruksi peristiwa penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area, Tangerang. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)
Intinya sih...
  • Puspomal gelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh anggota TNI AL.
  • Rekonstruksi melibatkan 36 adegan dengan tiga tersangka dan saksi di TKP.
  • Anak mendiang korban menyatakan tidak ada pengeroyokan dalam reka adegan, namun ketiga tersangka tetap akan diadili di pengadilan militer.

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Sabtu (11/1/2025) dini hari. Rekonstruksi itu turut dihadiri oleh anak mendiang korban, Rizky Agam (24 tahun). 

Pihak puspomal mengatakan bahwa pihaknya menyelesaikan seluruh rekonstruksi di satu tempat kejadian perkara (TKP). Ada 36 adegan yang diperagakan terkait kasus penembakan tersebut. Gelar perkara diperankan langsung oleh tiga tersangka tanpa pemeran pengganti. 

Pihak TNI AL menghadirkan seluruh saksi dan tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan. Mereka adalah Sertu AA, KLK BA, dan Sertu RH. Rekonstruksi dibutuhkan untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan oleh ketiga tersangka dalam berita acara pemeriksaan. 

"Ini dimulai dengan reka adegan sesuai fakta di lapangan secara real. Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," ujar seorang penyidik di Puspomal. 

1. Anggota TNI AL memperagakan sempat kasih tembakan peringatan

Rekonstruksi peristiwa penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area, Tangerang. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)

Sementara, di dalam rekonstruksi turut diperagakan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api. Anggota TNI AL sempat memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korban. 

Tahapan itu dilakukan pada sub 3. Pada titik itu, saksi dan korban sedang menahan salah satu anggota TNI AL agar tidak kabur. 

Setelah itu, pada sub 3, adegan ke-9, pelaku menembak korban. Pelaku selanjutnya masuk dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri. 

Aegdan kemudian berlanjut ke peristiwa setelah terjadi penembakan bos rental. Pihak Puspom TNI AL ikut menghadirkan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil jenis Honda Brio dan dua kendaraan lain milik bos rental mobil untuk mendukung proses rekonstruksi. 

Mereka juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menghadirkan tujuh saksi di TKP. 

2. Di dalam reka adegan tidak ada aksi pengeroyokan

Rekonstruksi peristiwa penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area, Tangerang. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)

Sementara, anak mendiang bos rental, Rizky Agam, mengaku puas dengan proses reka adegan yang diperagakan pada dini hari tadi. Sebab, tuduhan adanya pengeroyokan seperti yang digambarkan oleh Pangkoarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, tidak terbukti. 

"Ya tidak ada pengeroyokan. Di rekonstruksi ini tadi tidak ada pengeroyokan sesuai di rekonstruksi tadi," ujar Rizky kepada media di lokasi rekonstruksi. 

Ia juga menyebut proses reka adegan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi pada insiden yang menewaskan ayahnya, Ilyas Abdurrahman. 

"Saya bisa menyimpulkan bahwa reka adegan sudah sesuai seperti saksi-saksi lakukan saat di TKP," katanya. 

3. Tiga anggota TNI AL tetap akan disidang di peradilan militer

Ilustrasi palu hakim di persidangan (pexels.com/ Katrin Bolovtsova)

Sementara, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka penembakan kasus bos rental mobil tetap akan diadili di Pengadilan Militer. Padahal, masyarakat sipil mendesak agar ketiga tersangka diadili di peradilan umum. Lantaran mereka melakukan tindak pidana pembunuhan dan di luar kedinasan. 

"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum karena mereka merupakan prajurit aktif. Hal ini sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Di pasal 9 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 9 Januari 2025 lalu. 

Dengan begitu, terkait permasalahan tiga prajurit TNI AL itu maka mereka akan diadili di pengadilan militer. Sebab, ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer. 

Padahal, Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid telah menyampaikan proses yang berlangsung di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan. Kelompok masyarakat sipil, termasuk AII pun mendorong agar dilakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer nomor 31 tahun 1997. "Revisi harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat UU TNI nomor 34 tahun 2004," ujar Usman di dalam keterangan tertulis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us