Jakarta, IDN Times - Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan Prajurit Dua Lucky Chepril Namo terus bertambah. Kini jumlah tersangka mencapai 20 prajurit, termasuk yang berpangkat Letnan Dua. Sehari-hari ia merupakan komandan pleton tempat Prada Lucky bertugas di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan komandan pleton tempat Prada Lucky bertugas ikut ditahan.
"Seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (komandan regu) yang ikut ditahan. Karena setiap unit itu kan tentu ada (komandan) di dalam struktur TNI. Ada komandan regu, komandan pleton. Setiap prajurit punya atasan. Jadi, kalau ditanyakan apakah ada levelling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di unitnya," ujar Wahyu ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).
"Pangkatnya Letda," imbuhnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Jenderal bintang satu itu mengatakan 20 prajurit TNI AD itu kini ditahan di Subdenmpom 91 di Kota Ende, NTT. Pemeriksaan terhadap 20 tersangka itu akan terus dilanjutkan polisi militer untuk mengetahui masing-masing perannya yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
"Sehingga, nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang. Jadi, tentu tidak akan sama pasal yang akan diterapkan, di mana ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," katanya.