4 Prajurit TNI AD Terkait Kematian Prada Lucky Resmi Jadi Tersangka

- 16 personel TNI AD masih diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana
- Peristiwa kematian Prada Lucky akan jadi evaluasi Mabes TNI AD
- Ayah Prada Lucky minta pelaku harus dihukum berat
Jakarta, IDN Times - Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka dalam kematian Prada Lucky Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Prajurit yang berusia 23 tahun itu mengembuskan nafas pada 6 Agustus 2025 lalu di rumah sakit.
Ia meninggal usai dirawat sejak 2 Agustus dalam kondisi kritis. Sekujur tubuh Prada Lucky dalam kondisi lebam diduga akibat benda-benda tumpul. Ia diduga dianiaya oleh sekitar 20 seniornya Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan (BTP)/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT.
Keempat tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, NTT. Konfirmasi mengenai status hukum bagi empat prajurit TNI AD itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Empat orang tersangka yang dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah personel baik terduga pelaku maupun saksi. Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang dikenakan, termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," tutur dia.
Lalu, bagaimana nasib 16 prajurit TNI AD lainnya? Sebab, keluarga korban menyebut Prada Lucky dikeroyok oleh sekitar 20 prajurit.
1. 16 personel TNI AD masih diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan selain empat prajurit yang dinyatakan sebagai tersangka, 16 personel lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Pomdam IX/Udayana.
"Selanjutnya, untuk 16 orang lainnya masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," katanya.
2. Peristiwa kematian Prada Lucky akan jadi evaluasi Mabes TNI AD

Wahyu mengatakan, kematian Prada Lucky akan menjadi bahan evaluasi untuk sistem pembinaan yang dilakukan oleh Mabes TNI AD. Tujuan evaluasi itu, kata Wahyu, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi TNI AD untuk melihat kembali sistem pembinaan di seluruh satuan operasional agar kejadian yang merugikan personel seperti ini tidak terulang lagi," tutur dia.
3. Ayah Prada Lucky minta pelaku harus dihukum berat

Sementara, Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo, meminta proses hukum tetap diberlakukan meski jenazah anaknya telah dimakamkan.
"Kami ingin ini diungkap seadil-adilnya. Kami ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Christian sempat marah dan emosi ketika jenazah putranya tiba di Kupang pada 7 Agustus 2025 lalu. Ia tak terima karena putra kesayangannya meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh para seniornya.
Kekesalannya semakin memuncak saat dua rumah sakit di Kupang menolak untuk mengautopsi jenazah anaknya. Ia bahkan sempat mengeluarkan kalimat-kalimat keras yang ditujukan kepada instansi TNI. Christian juga meneriakkan nama Presiden Prabowo Subianto demi meminta keadilan bagi putranya itu.