Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
200 Ribu Anak Terpapar, DPR Minta Komdigi Blokir Akses Judi Online
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan TNI produksi obat bukan bagian Dwifungsi ABRI (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR menyoroti data Komdigi yang mencatat 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online dan mendesak pemerintah segera memutus akses platform ilegal serta memperkuat regulasi.
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut judi online merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, dan mengancam masa depan anak-anak Indonesia.
  • Pemerintah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube bertanggung jawab menurunkan konten judi online serta memperkuat literasi digital masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak anak di Indonesia main judi di internet, katanya ada dua ratus ribu anak, bahkan yang kecil juga ada. Pak Dave dari DPR bilang ini bahaya dan minta pemerintah cepat tutup tempat judinya. Bu Meutya dari Kominfo juga bilang judi itu bikin rugi dan rusak keluarga. Sekarang pemerintah mau awasi lebih ketat dan lindungi anak-anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun data menunjukkan besarnya paparan anak terhadap judi online, artikel ini menampilkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam melindungi generasi muda. Komitmen untuk memperkuat regulasi, menutup akses platform ilegal, serta meningkatkan literasi digital mencerminkan langkah konkret menuju ruang digital yang lebih sehat, aman, dan berorientasi pada pendidikan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono turut menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebutkan sebanyak 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Ia menilai, temuan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam pemberantasan judi online.

Dave mendesak Komdigi segera memutus akses platform yang menjadi sarang judi online, serta memastikan regulasi berjalan efektif. Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi karena menyangkut perlindungan generasi muda.

"Kami mendorong langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperkuat pengawasan, menutup akses platform yang menjadi sarang judi online, serta memastikan regulasi berjalan efektif," kata Dave kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

1. Judi online jadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi penerus. Menurut dia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan geopolitik untuk menunjukkan bahwa bangsa ini mampu menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif.

"Ketika anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan pendidikan, kreativitas, dan nilai kebangsaan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita menghadapi risiko kerusakan sosial yang mendalam," kata dia.

Dia mengatakan, Komisi I DPR berkomitmen untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan mendorong literasi digital agar anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.

2. Komdigi sebut 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online

Menkomdigi Meutya Hafid berikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5/2026).

3. Komdogi minta platform ikut bertanggung jawab secara moral

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata.

Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.

Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.

Editorial Team